Tapi nggak semudah itu karena di tiap jenjang ada tes dan sekolah2 yg perlu diikuti. Setelah jenjang Kolonel ke jenjang Jenderal yaitu Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal dan Jenderal.
Ada kok aturan men pan ASN dan Permenkeu nya. Gaji, tunjangan lauk pauk, tunjangan istri-anak (walaupun kecil banget), tunjangan jabatan (kalau punya jabatan) plus tunjangan kinerja